Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Kompilasi Gagal Impor CSV ke e-SPT PPh 21 dan Solusinya

Monitor Error Problem Page Found  - Mocho / Pixabay
Mocho / Pixabay
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa peningkatan time cost Wajib Pajak dalam pelaksanaan kepatuhan perpajakan disebabkan salah satunya oleh permasalahan teknis dalam penggunaan aplikasi e-SPT. Seperti halnya dalam melakukan impor CSV file ke dalam e-SPT PPh Pasal 21/26, tidak jarang Wajib Pajak mengalami gagal impor ataupun error yang disebabkan oleh beberapa hal. Berikut kumpulan permasalahan gagal impor CSV file beserta dengan  solusi penanganannya:
 
1.Keterangan error:The Process cannot access the file “….” Because it is being used by another process
   csv1
 Penyebab :File CSV yang akan diimpor ke dalam e-SPT PPh 21/26 sedang dibuka
 Solusi:Pastikan kembali apakah file CSV yang akan diimpor masih dalam keadaan terbuka. Apabila iya, silahkan tutup file CSV import tersebut kemudian lakukan impor data kembali.

2.Keterangan error :Kolom NPWP yang dimasukkan tidak 15 digit
   csv2
 Penyebab :Kolom NPWP pada file CSV import disingkat oleh Microsoft Excel menjadi scientific notation yang  bertipe teks pada field (contohnya, 3.,E+14). Selain itu, hal ini juga dapat disebabkan pada saat user melakukan edit file CSV import tanpa terlebih dahulu menyimpannya dalam bentuk Microsoft Excel.
 Solusi  :Silahkan edit kolom NPWP pada file CSV import dengan cara sebagai berikut :

  • Buka file CSV Import kemudian simpan dalam bentuk Ms. Excel.
  • Sorot seluruh kolom NPWP yang akan diubah,
  • Kemudian klik kanan pada kolom yang disorot, lalu pilih “Format Cell”
  • Setelah muncul kotak dialog Format Cell, pilih Tab Number, lalu pilih Custom
  • Pada bagian Type: ketik 0 sebanyak 15 kali (contoh : 000000000000000), lalu klik OK.
  • Simpan dalam bentuk CSV File (CSV Comma Delimited)
  • Impor kembali file CSV

Untuk menghindari munculnya tampilan seperti 3.,E+14 di atas, dapat menambahkan simbol single apostrophe (‘) pada saat mengedit data di CSV.    

3.Keterangan error  :  Syntax error (missing operator) in query expression
   csv3
 Penyebab :Terdapat tanda petik satu (‘) dalam penulisan nama, sebagai contoh : Sandro Simatu’pang. Penggunaan tanda petik (‘) seperti ini tidak bisa diterima oleh aplikasi e-SPT PPh 21/26. Bahkan adanya tanda semicolon (;) pada nama pegawai dapat mengubah kode objek pajak pada file CSV impor.
 Solusi  :Hilangkan tanda petik seperti koma (,), semicolon (;), tanda petik satu (‘) atau tanda petik dua (“) dalam menginput file CSV impor.  
4.Keterangan error :File CSV yang dipilih tidak sesuai
   csv4
 Penyebab  :Template format CSV impor yang dipilih tidak sesuai dengan menu impor yang dipilih
 Solusi  :
Pastikan format file CSV impor yang dipilih sesuai dengan menu CSV Impor pada e-SPT PPh 21/26. Untuk format file CSV impor ini dapat dilihat pada Folder C:Program FilesDJPe-SPT Masa 21-26 2014dokumentasicsv formatcontoh csv. Adapun penjelasan dari menu CSV Impor Bukti Potong dalam e-SPT PPh 21/26 yaitu :
Menu CSV -> Impor ->Bukti Potong : Contoh Nama File CSV
–    Tidak Final1721_bp_tidak_final
–    Final 1721_bp_final
–    A11721_bp_A1
–    A2 1721_bp_A2
–    Pemotongan Pajak Bulanan 1721_I_bulanan
Demikian pula jika salah menyimpan format CSV, misalnya simpan dalam bentuk CSV (Macintosh) atau CSV (MS-DOS), maka data tidak bisa diterima. Data harus disimpan dalam format CSV (Comma Delimited).
5.Keterangan error :NPWP yang dimasukkan tidak valid
   csv5
 Penyebab :Umumnya terdapat 2 penyebab yang berbeda. Pertama, Kode KPP pada menu referensi Kode di e-SPT PPh 21/26 belum diupdate sesuai dengan pemekaran KPP baru yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.Kedua, disebabkan karena 15 digit NPWP yang dimasukkan tidak sesuai dengan struktur penomoran NPWP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 38/PJ/2013.
 Solusi  :Apabila permasalahannya disebabkan oleh Kode KPP di e-SPT PPh Pasal 21/26 yang belum update, silahkan update terlebih dahulu kode KPP dengan cara menambahkan Kode KPP pada Menu Referensi  Kode  Kode KPP. Kemudian klik baru untuk menambahkan Kode KPP beserta dengan alamatnya. Apabila permasalahan tersebut disebabkan struktur NPWP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka silahkan lakukan konfirmasi kepada pihak yang memiliki NPWP tersebut atau dapat menghubungi Account Representative untuk meminta pengecekan NPWP yang bersangkutan.
    
6.Keterangan error  :Kombinasi Masa, Tahun dan Pembetulan SPT tidak cocok
   csv6
 Penyebab :Masa/Tahun Pajak/Pembetulan SPT yang sedang dibuka dalam e-SPT tidak sama dengan data pada file CSV impor.
 Solusi  :Pastikan kembali Masa Pajak dalam file CSV impor, sudah sesuai dengan Masa Pajak yang sedang dibuka dalam e-SPT PPh 21/26. Jika belum, silahkan ubah pada file CSV impor sesuai dengan Masa/Tahun Pajak atau Pembetulan SPT yang sedang dibuka.
 
Apabila Wajib Pajak mendapati selain permasalahan atau keterangan errorlog yang disebutkan diatas, maka Wajib Pajak dapat melihat secara langsung penyebab keterangan errorlog pada folder errorlog yaitu di folder C:Program FilesDJPe-SPT Masa 21-26 2014errorlog atau juga dapat dilihat dengan cara mengklik tombol berikut :
 
csv7