Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa peningkatan time cost Wajib Pajak dalam pelaksanaan kepatuhan perpajakan disebabkan salah satunya oleh permasalahan teknis dalam penggunaan aplikasi e-SPT. Seperti halnya dalam melakukan impor CSV file ke dalam e-SPT PPh Pasal 21/26, tidak jarang Wajib Pajak mengalami gagal impor ataupun error yang disebabkan oleh beberapa hal. Berikut kumpulan permasalahan gagal impor CSV file beserta dengan solusi penanganannya:
1. | Keterangan error | : | The Process cannot access the file “….” Because it is being used by another process | ||||||||||||
Penyebab | : | File CSV yang akan diimpor ke dalam e-SPT PPh 21/26 sedang dibuka | |||||||||||||
Solusi | : | Pastikan kembali apakah file CSV yang akan diimpor masih dalam keadaan terbuka. Apabila iya, silahkan tutup file CSV import tersebut kemudian lakukan impor data kembali. | |||||||||||||
2. | Keterangan error | : | Kolom NPWP yang dimasukkan tidak 15 digit | ||||||||||||
Penyebab | : | Kolom NPWP pada file CSV import disingkat oleh Microsoft Excel menjadi scientific notation yang bertipe teks pada field (contohnya, 3.,E+14). Selain itu, hal ini juga dapat disebabkan pada saat user melakukan edit file CSV import tanpa terlebih dahulu menyimpannya dalam bentuk Microsoft Excel. | |||||||||||||
Solusi | : | Silahkan edit kolom NPWP pada file CSV import dengan cara sebagai berikut :
Untuk menghindari munculnya tampilan seperti 3.,E+14 di atas, dapat menambahkan simbol single apostrophe (‘) pada saat mengedit data di CSV. | |||||||||||||
3. | Keterangan error | : | Syntax error (missing operator) in query expression | ||||||||||||
Penyebab | : | Terdapat tanda petik satu (‘) dalam penulisan nama, sebagai contoh : Sandro Simatu’pang. Penggunaan tanda petik (‘) seperti ini tidak bisa diterima oleh aplikasi e-SPT PPh 21/26. Bahkan adanya tanda semicolon (;) pada nama pegawai dapat mengubah kode objek pajak pada file CSV impor. | |||||||||||||
Solusi | : | Hilangkan tanda petik seperti koma (,), semicolon (;), tanda petik satu (‘) atau tanda petik dua (“) dalam menginput file CSV impor. | |||||||||||||
4. | Keterangan error | : | File CSV yang dipilih tidak sesuai | ||||||||||||
Penyebab | : | Template format CSV impor yang dipilih tidak sesuai dengan menu impor yang dipilih | |||||||||||||
Solusi | : | Pastikan format file CSV impor yang dipilih sesuai dengan menu CSV Impor pada e-SPT PPh 21/26. Untuk format file CSV impor ini dapat dilihat pada Folder C:Program FilesDJPe-SPT Masa 21-26 2014dokumentasicsv formatcontoh csv. Adapun penjelasan dari menu CSV Impor Bukti Potong dalam e-SPT PPh 21/26 yaitu :
Demikian pula jika salah menyimpan format CSV, misalnya simpan dalam bentuk CSV (Macintosh) atau CSV (MS-DOS), maka data tidak bisa diterima. Data harus disimpan dalam format CSV (Comma Delimited). | |||||||||||||
5. | Keterangan error | : | NPWP yang dimasukkan tidak valid | ||||||||||||
Penyebab | : | Umumnya terdapat 2 penyebab yang berbeda. Pertama, Kode KPP pada menu referensi Kode di e-SPT PPh 21/26 belum diupdate sesuai dengan pemekaran KPP baru yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.Kedua, disebabkan karena 15 digit NPWP yang dimasukkan tidak sesuai dengan struktur penomoran NPWP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 38/PJ/2013. | |||||||||||||
Solusi | : | Apabila permasalahannya disebabkan oleh Kode KPP di e-SPT PPh Pasal 21/26 yang belum update, silahkan update terlebih dahulu kode KPP dengan cara menambahkan Kode KPP pada Menu Referensi Kode Kode KPP. Kemudian klik baru untuk menambahkan Kode KPP beserta dengan alamatnya. Apabila permasalahan tersebut disebabkan struktur NPWP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka silahkan lakukan konfirmasi kepada pihak yang memiliki NPWP tersebut atau dapat menghubungi Account Representative untuk meminta pengecekan NPWP yang bersangkutan. | |||||||||||||
6. | Keterangan error | : | Kombinasi Masa, Tahun dan Pembetulan SPT tidak cocok | ||||||||||||
Penyebab | : | Masa/Tahun Pajak/Pembetulan SPT yang sedang dibuka dalam e-SPT tidak sama dengan data pada file CSV impor. | |||||||||||||
Solusi | : | Pastikan kembali Masa Pajak dalam file CSV impor, sudah sesuai dengan Masa Pajak yang sedang dibuka dalam e-SPT PPh 21/26. Jika belum, silahkan ubah pada file CSV impor sesuai dengan Masa/Tahun Pajak atau Pembetulan SPT yang sedang dibuka. |
Apabila Wajib Pajak mendapati selain permasalahan atau keterangan errorlog yang disebutkan diatas, maka Wajib Pajak dapat melihat secara langsung penyebab keterangan errorlog pada folder errorlog yaitu di folder C:Program FilesDJPe-SPT Masa 21-26 2014errorlog atau juga dapat dilihat dengan cara mengklik tombol berikut :